Surat Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan BU Berubah, Begini Perubahannya

Minggu 07 Jan 2024 - 21:25 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

BENGKULU UTARA, BE - Para nelayan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU, khususnya di Kecamatan Air Napal dengan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten BU saat ini  mengalami perubahan. Perubahan tersebut ada pada jeda waktu pembaharuan surat rekomendasi yang sebelumya setiap 1 bulan sekali dan  kini diperpanjang menjadi setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut diakui langsung oleh Ketua Kelompok Nelayan Air Napal, Rusman, Minggu (7/1)

BACA JUGA:56 BUMDes di Benteng Telah Berbadan Hukum, Ini Keunggulannya

BACA JUGA:KPU Benteng Santuni Anak Yatim Piatu, Segini Jumlahnya

"Ya, untuk surat rekomendasi, kita ada perubahan kebijakan yang sebelumnya 1 bulan sekali dan sekarang menjadi 3 bulan sekali. Kebijakan tersebut menguntungkan bagi kami selaku nelayan, karena kami tidak terlalu sering mengurus surat rekomendasi," ujarnya.

Rusman menambahkan, kebijakan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap kuota BBM sebesar 3 ton perhari yang diperuntukan bagi 85 nelayan yang memiliki kapal.

"Meski demikian untuk kuota kita tidak bertambah yang per hari 3 ton untuk 85 nelayan yang memiliki kapal," terangnya.

Rusman juga menuturkan, bahwa kebijakan ini juga berlaku untuk melayani yang menggunakan BBM jenis pertalite yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Ketahun, Putri Hijau dan sebagai Air Napal dengan jumlah sekitar 100 kapal yang kebutuhan perhari sekitar 200 hingga 800 liter per hari untuk satu unit kapal.

"Selaku nelayan, kami harap di tahun 2024 ini kuota BBM subsidi untuk nelayan di Kabupaten tetap terpenuhi, agar aktivitas nelayan yang menggunakan kapal tidak terhambat," pungkasnya.(127)

 

Kategori :