OJK Turunkan Bunga Pinjol

Minggu 07 Jan 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) maksimal sebesar 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran OJK, SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur besaran bunga pada fintech peer to peer lending.

Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Ansori Tawakal SE MM, menyambutnya sebagai langkah positif untuk meringankan beban masyarakat. Meski begitu, Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran Pinjol, mengingat potensi kesulitan yang dapat muncul dikemudian hari.

"Meskipun kebijakan ini baik bagi masyarakat, namun tetap perlu kewaspadaan. Pinjol bisa menjadi beban di masa depan," kata Ansori, Minggu 7 Januari 2024.

Penurunan bunga dari 0,4% menjadi 0,3% per hari memang memberikan sedikit kelonggaran, tetapi Ansori mengingatkan suku bunga pinjol masih lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga pinjaman di bank rata-rata 0,5% per bulan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dengan seksama sebelum mengambil pinjol.

"Suku bunga pinjol yang turun menjadi 0,3% per hari setara dengan 9% per bulan. Meskipun lebih rendah dari sebelumnya, tetapi masih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga bank yang hanya 0,5% per bulan," ujar Ansori.

BACA JUGA:Kekeringan Lahan Persawahan di BS Dicegah, Begini Cara Pencegahannya

BACA JUGA:Pendaftar PTPS di BS Segini

Menurut Ansori, meskipun OJK telah mengambil langkah positif dengan menurunkan bunga pinjol, keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami dan mengelola keuangan pribadi mereka tetap menjadi aspek penting. Ini termasuk pemahaman mendalam terhadap ketentuan dan risiko yang terkait dengan pinjaman online, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak dalam mengelola keuangan mereka.

"Masyarakat tetap harus memahami ketentuan dan risiko dari Pinjol sehingga mereka tidak terjebak," ungkapnya.

Penurunan bunga pinjol juga membawa dampak pada industri finansial teknologi secara keseluruhan. Ansori menyebut bahwa regulasi ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan yang sehat, di mana para pelaku usaha diharapkan tetap berinovasi untuk memberikan layanan yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat.

"Bunga pinjol memang menurun, penting bagi semua pihak terkait untuk terus berkolaborasi guna memastikan perlindungan konsumen yang optimal sambil menjaga kelangsungan dan inovasi industri fintech," tuturnya.

Seiring dengan langkah OJK ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan pinjol dengan bijak. Penurunan bunga ini sejalan dengan upaya OJK untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi. 

"Meski demikian, perlu diingat bahwa pinjaman online tetap memiliki risiko, dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan finansial tetap menjadi kunci," pungkasnya. (999)

 

Kategori :