LEBONG, BE – Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong masih menunggu hasil pengolahan data dari Topdam Seriwijaya II terhadap hasil penghitungan titik koordinat batas wilayah 11 kelurahan dan 9 desa. Sementara untuk 84 desa yang tidak menganggarkan dana untuk penghitungan batas wilayah, nantinya akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lebong, Herru Dana Putra ST MAk mengatakan, bahwa sebelumnya untuk terkait batas wilayah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong sudah diminta kepada masing-masing Desa untuk menganggarkan melalui Dana Desa (DD) untuk dana pelaksanaan penghitungan bagi Desa yang tidak setuju dari hasil katometrik.
“Sementara untuk 11 Desa kami dari Pemkab Lebong yang menganggarkannya,” sampainya, Kamis (26/10).
Lanjut Herru, meskipun telah diminta untuk dianggarkan melalui DD, namun hanya 9 Desa yang menggarkan untuk penghitungan dan disampaikan ke pihaknya dan itupun telah dilakukan penghitungan titik koordinat dari tim Topdam Seriwijaya II.
“Saat ini kita tinggal menunggu hasilnya, sebelum nantinya kita tuangkan kedalam peta,” jelasnya.
Masih kata Herru, dari hasil pengolaan data yang telah dituangkan kedalam peta, nantinya akan dikonversikan ke Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah itu, peta yang ada juga nantinya akan dijadikan sebagai lampiran untuk pengajuan dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong.
“Dalam menetapkan batas wilayah masing-masing Desa dan Kelurahan,” ujarnya.
Dengan demikian tegas Herru, pihaknya tidak akan menerima lagi pengajuan dari Desa jika ada yang meminta untuk melakukan penghitungan terkait tapal batas. Hal ini dikarenakan sebelumnya sejak awal tahun 2023 yang lalu, hal terkait penghitungan tapal batas telah disampaikan kesetiap Desa.
“Sekarang sudah kita tutup hanya 9 Desa dan 11 Kelurahan,” tuturnya
Akan tetapi lanjut Herru, Pihaknya telah mendapatkan instruksi dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), bahwa kegiatan untuk pemetaan khusus untuk Desa, dipindahkan ke Dinas PMD. Dimana untuk di Kabupaten Lebong sendiri ada sebanyak 84 Desa yang tidak mengajukan.
“Terkait Intruksi Kemendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat dari Gubernur untuk dipindahkan ke PMD,” ucapnya.
Dengan demikian ucap Herru, kedepan ada cara lainnya. Apakah di Dinas PMD nantinya kembali dibuka dengan diarahkan kembali menggunakan DD atau dengan menerima dengan katometrik atau dengan cara lainnya, pihaknya tidak mengetahuinya.
“Pastinya untuk hasil Katometrik dan yang lainnya kami serahkan ke PMD,” tegasnya.(614)