17 Parpol di BU Laporkan Ini

Senin 08 Jan 2024 - 21:40 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

BENGKULU UTARA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu di BU telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) masing-masing. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU BU Divisi Teknis, Ganti Budiarto, Senin (8/1).

BACA JUGA:Mobnas Pemprov Ditabrak, Begini Kondisinya

BACA JUGA:PWI Undur Puncak HPN, Ini Penyebabnya

Menurutnya, bahwa LADK sudah disampaikan 17 parpol melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

"Ya, seluruh parpol sudah menyampaikan LADK, kami sudah mengeceknya di aplikasi Sikadeka," katanya.

Ditambahkan Ganti, bahwa terakhir penyampaian LADK pada Minggu (7/1) malam sekitar pukul 22.34 WIB. Dimana kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Sehingga akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya," terangnya.

Lebih lanjut Ganti menuturkan, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di BU terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Setelah menerima LADK dari masing-masing parpol peserta pemilu, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dan pencermatan sebelum nantinya diumumkan pada tanggal 8-13 Januari 2024. Setelah itu tahapan selanjutnya, yakni penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan paling lambat 22 Februari 2024 mendatang.

"Karena kami saat ini masih dalam proses pencermatan, sehingga  belum dapat kita umumkan hasil pemeriksaan dan pencermatannya ke masing-masing parpol dan Bawaslu BU. Akan tetapi Parpol yang LADK-nya masih belum lengkap, nanti bisa melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," tukasnya.(127)

 

Kategori :