HARIANBE- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Khusus Provinsi Bengkulu, BPIH mengikuti embarkasi Padang, karena haji Bengkulu masih menginduk ke embarkasi Padang.
Melalui Keppres itu, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah Bengkulu senilai Rp51.739.357,00.
Tak ubah tahun-tahun sebelumnya, Bpih Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00, termasuk dalam tiga BPIH terendah secara nasional.
Setelah Aceh sebesar Rp49.995.870,00 dan Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
BACA JUGA : Kepres BPIH 2024 terbit, Surabaya Tertinggi dan Aceh Terendah, Berikut Daftarnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr H M Abdu melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, H Intihan MHi
Diamini kasi operator Siskohat, H. Alazi SE menuturkan setelah terbitnya Keppres BPIH, maka jemaah sudah bisa melakukan pelunasan.
Karena pemberangkatan haji asal Bengkulu menginduk ke embarkasi Padang, maka, pembayaran Bipih untuk jemaah Bengkulu mengikuti besaran Bpih Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00.
BACA JUGA : Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya
Dari jumlah Bipih yang ditetapkan tersebut, maka akan dikurangi dikurangi biaya setoran awal Rp 25 juta, serta dikurangi nilai manfaat dari rekening virtual jemaah selama daftar tunggu.
" Kalau tahun lalu nilai manfaat rekening virtual rata-rata Rp 1,6 juta, dan setoran awal Rp 25 juta, maka diperkirakan jumlah Bpih yang harus dibayarakn jemaah asal Bengkulu berkisar Rp 25- Rp 26 juta," jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh jemaah asal Provinsi Bengkulu yang masuk daftar pelunasan biaya haji tahun 2024, untuk segera melakukan pelunasan BPIH
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, serta membawa hasil pemeriksaan kesehatan syarat pelunasan, tutupnya. (**)