MUKOMUKO,BE – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko untuk tahun 2022 lalu diduga melebihi dari persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjenkeuda). Data diperoleh persetujuan pemerintah pusat melalui Ditjenkeuda hanya sebesar Rp 97,470 miliar. Sedangkan yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 mencapai Rp 103,9 miliar lebih atau ada kelebihan sekitar Rp 6,5 miliar lebih. Belum diketahui pasti adanya dugaan kelebihan anggaran tersebut, apakah masuk di silpa tahun berikutnya atau lainnya dan diketahui pula dari anggaran yang diplotkan di APBD realisasinya tidak seratus persen atau hanya mencapai sekitar 97,24 persen.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti didampingi Kepala Bidang Anggaran, Jamali dikonfirmasi BE, Kamis (26/10) menyampaikan, anggaran tersebut tidak hanya di peruntukan TPP ASN. Akan tetapi termasuk untuk tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN dan dalam realisasi tahun lalu itu tidak seluruhnya terserap.
Ia menegaskan, sudah berdasarkan persetujuan dari Kemendagri melalui Ditjenkeuda. Disampaikanya, untuk TPP ASN sebesar Rp 40.173.232.320 dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG sebesar Rp 57.297.466.000.
“Totalnya sama dengan persetujuan dari Kemendagri, yakni sebesar Rp 97.470.698.320 untuk TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG,”bebernya.
Ia juga menyampaikan, untuk pembayaran TPP ASN di jajaran Pemkab Mukomuko tahun 2022 hanya dibayarkan 11 bulan. Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Tidak semuanya terserap.Karena ada indikator-indikatornya. Contohnya pada bulan ini satu orang ASN terima TPP 2 Juta. pada bulan berikutnya tidak sampai Rp 2 juta. Ini disebabkan ASN tersebut telat hadir dan atau sama sekasli tidak ngantor. Yang jelas untuk pembayaran TPP ini ada indikator-indikatornya,” katanya.
Ditanya mengenai Perbup TPP ASN dan persetujuan Kemendagri, Jamali menambahkan, persetujuan terbsut pada 31 Maret 2022 dan PeraturaanBupati (Perbup) tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko Nomor 10 tahun 2021.
”Untuk usulan dan meminta persetujuan dari Kemendagri itu secara bersama untuk jumlah kebutuhan TPP ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya termasuk TPG. Satu tahun diusulkan hanya satu kali,” ungkapnya.(900)