PPPK Boleh Gunakan Seragam ASN, Begini Penjelasan Wabup Seluma

Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto--

Harianbengkuluekspress.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus diperbolehkan untuk menggunakan seragam seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Demikian hasil koordinasi Wakil Bupati Seluma, Drs H Gustianto ke KemenPAN RB.

“Jadi ini merupakan hasil koordinasi KemenPAN, bahwasanya PPPK yang telah dinyatakan lulus diperbolehkan menggunakan seragam sama seperti ASN,” tegasnya.

Dijelaskan, jika untuk aturan yang baru digodok KemenPAN saat ini masih dalam proses.  Sehingga jika telah turun, maka Pemerintah Kabupaten Seluma akan kembali mengundangkan dalam sebuah aturan peraturan bupati atau Perbup.

“Regulasi akan turun jelas akan kembali diperkuat dengan Perbup untuk seragam dinas bagi PPPK ini,” sampainya lagi.

BACA JUGA:Rosjonsyah Siapkan 3 Calon Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Namanya Masih Dirahasiakan

BACA JUGA:Waspada Diare Menyerang Anak, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Menurutnya, seragam dinas bagi PPPK ini sendiri tidak jauh berbeda dengan ASN lainnya. Hanya saja, untuk Pemda Seluma sendiri tidak mengalokasikan anggaran seragam dinas ini.

“Kita tidak ada anggaran untuk menyediakan seragam dinas untuk PPPK ini, melainkan silakan membuat sendiri menyesuaikan dengan seragam yang ada di instansi masing-masing,” sampainya.

Diketahui, 743 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma pengadaan tahun 2023 lalu, pada kisaran akhir bulan Mei atau paling lambat awal bulan Juni telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Keseluruhan SK, baik untuk 354 orang Tenaga Kesehatan maupun 358 orang Tenaga Pendidikan akan diserahkan secara bersamaan. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan