Proses KUR Cacat Hukum, Saksi: Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar

Senin 15 Jan 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 15 Januari 2024. 

BACA JUGA:Tanam Ganja di Kantor Camat, 1 Pelaku Diamankan

BACA JUGA:4 Tsk Kejahatan di Rejang Lebong Diamankan, Ini Kasusnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Taufik selaku saksi ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu dan Emilia Contesa selaku saksi ahli perdata dan kontrak dari Universitas Bengkulu. 

Saksi ahli menjelaskan, penggunaan dana KUR tidak sesuai peruntukannya. Sehingga berdampak pada timbulnya kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari 10 orang nasabah.

"Dana KUR bersumber dari APBN, jadi termasuk dalam lingkup keuangan negara. Dalam investigasi yang kami lakukan memang terdapat pelanggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar," jelas saksi ahli dari BPKP.

Sementara itu, saksi ahli dari Unib, Emilia Contesa mengatakan, dalam kasus penyelewengan KUR tersebut, sejak awal perjanjian antara kreditur dan debitur sudah cacat dan tidak terpenuhi syarat objektifnya. Jika sudah demikian semua perjanjian harus batal demi hukum.

"Di dalam perjanjian sudah keliru dan dianggap tidak ada sejak awal, makannya agunan juga tidak jelas, sehingga batal demi hukum perjanjian antara kreditur dan debitur," ujarnya.

Di sisi lain, JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH mengatakan, dua orang saksi ahli tersebut dihadirkan untuk membuktikan kerugian negara dan proses perjanjian. Saksi ahli dari Unib menyebut, semua perjanjian batal demi hukum, sehingga kerugian negara dibebankan pada para terdakwa. Saksi ahli BPKP menyebutkan, setelah dilakukan pengungkapan fakta, menganalisa dan memeriksa dokumen, kerugian negara penyelewengan KUR sebesar Rp 1,4 miliar lebih. 

"Secara umum proses pencairan dan KUR itu tidak benar, akibat proses yang tidak benar itu menimbulkan kerugian negara Rp 1,4 miliar. Kerugian negara akan dibebankan pada terdakwa," pungkasnya.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Tiga orang terdakwa, yakni mantan Marketing, Robi Riantori, mantan Micro Marketing, Efriko Deswanto dan mantan Branch Manager, Adi Santika. 

Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. 

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.(167)

 

Kategori :