KOTA MANNA, BE - Tindakan perundungan dan bullying yang dilakukan para pelajar di sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tidaklah dibenarkan. Sebab sekolah merupakan tempat menuntut ilmu dan bukan sebagai tempat dilakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun mental.
BACA JUGA:Pencuri Kendarai Mobil Kuning Ditangkap Polda Jambi, Beraksi 6 Kali di Bengkulu
BACA JUGA:Pemukiman Rawan Bencana di BS Didata, Ini Tujuannya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dikbud Kabupaten BS, Novianto SSos MSi mengaku, merasa cemas dengan adanya ancaman tindakan bullying yang ada di sekolah. Sehingga Disdikbud BS harus turun langsung ke lapangan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat memberikan banyak kerugian, yaitu bullying.
"Tindakan bullying sangat bertentangan dengan hukum, tindakan bullying juga berdampak buruk bagi psikis korban. Sehingga menyebabkan keterbelakangan dan gangguan mental bagi korbannya,“ ujar Novianto kepada BE, Senin (15 Januari 2024).
Lebih lanjut Novianto menjelaskan, tindakan bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Sehingga tindakan tersebut sangat perlu diawasi oleh pihak sekolah.
"Bullying tidak boleh dilakukan dan bahkan bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya,” tegasnya.
Novianto juga meminta, kepada sekolah agar memaksimalkan peran guru bimbingan konseling (BK) yang dimiliki. Sehingga sekolah dapat aktif melakukan pendamping mental bagi para pelajar yang ada dan menyampaikan larangan untuk melakukan tindakan bullying.
"Jika sekolah mendapatkan adanya tanda-tanda bullying harus cepat dicegah," pintanya.
Bahkan Novianto meminta, adanya sanksi tegas bagi pelajar pelajar bullying yang terlebih dahulu telah diberikan peringkat oleh sekolah. Sebab gerakan anti bullying sudah mendunia atau sudah ada gerakan internasionalnya. Sehingga sekolah yang ada di Indonesia juga dapat memberikan sanksi tegas yang terukur bagi para pelaku tindakan bullying tanpa tebang pilih.
“Karena tindakan bullying tidak dibenarkan di dunia pendidikan, maka pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas," pungkasnya. (117)