BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar Press Release 49 hari Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, Senin 15 Januari 2024. Dalam data yang disampaikan ada 178 kampanye yang diawasi Bawaslu dan 23 upaya pencegahan serta 3 dugaan pelanggaran, 7 saran perbaikan dan 3 temuan.
Disampaikan Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat bahwa Bawaslu beserta jajaran mengedepankan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu. Dengan cara menyampaikan surat imbauan yang ditujukan kepada 18 partai politik dan/atau Calon terhadap Pelaksana Kampanye baik legislatif maupun Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
"Tingkat Kota Bengkulu sebanyak 23 kali kita layangkan imbauan, yang pada intinya surat tersebut agar mematuhi ketentuan tentang mekanisme, tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan kampanye, tidak melakukan yang dilarang selama berkampanye," ujar Rahmat.
Dari data yang ada juga disebutkan ada 3 dugaan pelanggaran kampanye yang ditindaklanjuti yakni dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden nomor urut 01 yang dilakukan pada hari kerja bukan di hari sabtu dan minggu.
Kemudian, ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu paslon DPD RI di dalam kampus. Selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg DPRD kota yang berkampanye dengan melibatkan RT.
" Terkait pelanggaran ini sudah ditanggani melalui proses sesuai dengan aturan berlaku," sampai Rahmat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa dalam setiap bentuk pelanggaran Bawaslu tidak bisa serta merta menetapkan keputusan. Karena, ada proses klarifikasi, kajian hukum serta barang bukti pendukung.
" Bawaslu itu utamanya adalah pencegahan, kalau akhirnya pencegahan ini tidak diindahkan atau masih juga bandel, maka baru masuk ke ranah penindakan. Yang mana itu juga ada mekanisme tersendiri berdasarkan aturan berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menambahkan terkait adanya dugaan salah satu pejabat di lingkungan Kota Bengkulu terkait pelanggaran netralitas ASN masih dalam proses tindaklanjut.
" Kajian sudah kami lakukan, berikutnya kami berkoordinasi ke tingkat Bawaslu provinsi terkait tindak pelanggaran pemilu berkenaan netralitas ASN. Artinya saat ini masih berproses," imbuh Ahmad Maskuri.
Sementara itu, Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu terus meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan literasi kepemiluan. Dalam rangka pendidikan politik diera digitalisasi, Bawaslu Kota Bengkulu mengefektifkan saluran media sosial sebagai media sosialisasi.
" Pada masa kampanye Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan imbauan RT/RW agar tidak melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu serta imbauan netralitas ASN. Bawaslu Kota Bengkulu juga membuka layanan pengaduan selama masa kampanye dengan mengubungi kontak yang tertera di media sosial resmi Bawaslu Kota Bengkulu," tambah Leka. (805)