BENGKULU, BE - Pengusaha restoran, rumah makan, kafe dan hotel terindikasi menggelapkan pajak daerah. Hal ini terungkap adanya perilaku pengusaha tersebut dengan sengaja mematikan mesin perekam transaksi atau tapping box yang terpasang di mesin kasir.
"Masalahnya banyak wajib pajak ini mematikan tapping box saat Weekend (Sabtu-Minggu). Artinya saat ramai dia cabut kabelnya, tapi pas lagi sepi dia pasang lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota, Eddyson, Selasa 16 Januari 2024.
Potensi kebocoran tembus miliaran rupiah karena banyak sektor pajak yang tidak tercapai 100 persen.
Disampaikan Eddyson, persoalan tersebut kerap diketahuinya pada saat melakukan monitoring lapangan. Dan beberapa kali juga pemilik usaha sudah diberikan teguran. Hanya saja, upaya pencegahan ini tidak efektif.
"Banyak macam alasannya, ada yang ngaku alatnya rusak dan sebagainya. Sudah kita tegur lisan dan tulisan," ungkapnya.
Mengatasi persoalan tersebut, ditahun 2024 ini pihaknya meningkatkan sistem keamanan melalui komputerisasi. Sehingga, ada pemberitahuan atau tanda merah jika tapping box tersebut dicabut/mati. Dengan demikian, petugas bisa segera mendata pemilik usaha mana saja yang melakukan kecurangan.
"Ketika kita dapat sinyal bahwa alat itu dimatikan, akan langsung kita datangi," jelas Eddyson.
Tak sekadar mendatangi, tetapi pengusaha tersebut akan langsung diberikan tindakan, berupa penyegelan tempat usaha.
Dan untuk membuka usaha tersebut, diwajibkan membayar denda yang telah ditentukan.
"Kami sudah buat Satuan Petugas (Satgas) terdiri dari Kejari dan juga Kepolisian. Maka kami pastikan tahun 2024 ini akan kita tindak tegas, karena tahun sebelumnya masih coba kita tegur dan bina," tegas Eddyson.
Disisi lain, jumlah tapping box yang terpasang saat ini sebanyak 100 unit. Kemudian ditahun 2024 ini, Bapenda kembali melanjutkan pemasangan sebanyak 75 unit.
"Sudah kita minta bantu pengadaan melalui Bank Bengkulu, tetapi tidak ada respon. Jadi ditahun ini kita anggaran sendiri dari APBD kota," sampai mantan Kadis Koperasi UMKM Kota Bengkulu ini.
Menginggat keterbatasan anggaran, dikatakan Eddyson bahwa pemasangan tapping box ini dilakukan secara bertahap. Namun, untuk awal akan diprioritaskan kepada pengusaha besar yang omsetnya cukup tinggi.
"Perlu diketahui oleh pengusaha, bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke pemerintah kota itu bukan dibebankan oleh pemilik usaha, tetapi berasal dari setiap konsumen yang membeli. Artinya, tidak ada pengurangan omzet, karena yang bayar pajak itu konsumennya," tandas Eddyson. (805)