"Tentu ada sanksi, sesuai dengan regulasinya. Kita harap itu tidak terjadi," ungkapnya.
Heru menjelaskan, jika belajar pada tahun lalu, LHKPN tuntas 100 persen dilaporkan. Apalagi saat ini, proses pelaporan lebih mudah dan sederhana dalam mengupload data.
Contohnya, jika memiliki tanah tidak perlu lagi upload sertifikat. Termasuk jika ada rekening tidak perlu lagi mengirimkan rekening korannya. Cukup cantumkan saldo dan rekening bank apa yang digunakan. Nantinya, KPK juga bisa mengakses kekayaan pejabat dalam rekening tersebut.
"Kemudahan itu sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19, untuk mempermudah para wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan harta kekayaannya. Jadi segera laporkan sebelum deadline berakhir," tutup Heru. (151)