Deteksi Pejabat Rekening Gendut, Pemprov Bengkulu Lakukan Ini

Kamis 18 Jan 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

BENGKULU, BE - Deteksi dini dugaan rekening gendut pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 451 pejabat diwajibkan mengisi LHKPN tersebut.

BACA JUGA:PGRI Apresiasi Penegak Hukum, Terima Vonis Penganiaya Guru di RL 13 Tahun

BACA JUGA:Saling Panggil, Dugaan Penyimpangan Dana Fiskal

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM mengatakan, kewajiban LHKP itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Rentangnya 3 bulan menyampaikan LHKPN. Mulai 2 Januari sampai 31 Maret 2024," kata Heru kepada BE, Kamis 18 Januari 2024.

Dijelaskannya, sejauh ini dugaan rekening gendut pejabat atau pejabat memiliki harga kekayaan tak wajar dari jabatan yang diemban belum ditemukan. 

Hal itu berdasarkan LHKPN tahun 2022 yang dilaporkan pada Januari-Maret 2023. Kekayaan pejabat di lingkup Provinsi Bengkulu tidak bertambah secara signifikan.  

"Belum ada yang rekening gendut. Apalagi waktu itu ada pandemi covid-19," tuturnya. 

Heru menjelaskan,  pejabat wajib lapor LHKPN di Provinsi Bengkulu sudah dimulai pada awal Januari 2024. Dari 2 Januari sampai saat ini, sudah ada 120 pejabat yang mengisi LHKPN.

"Kita kejar sampai Maret mendatang. Waktu 2 bulan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi pejabat untuk menyampaikan laporan LHKPN," tambah Heru. 

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN tersebut seperti gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), Asiten I, II dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi. 

Kemudian, pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya. 

Heru meminta agar seluruh pejabat wajib lapor di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan LHKPN  secara elektronik melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Jangan sampai waktu habis LHKPN belum juga disampaikan," ujar Heru. 

Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, beber Heru, tentu akan ada sanksi yang diterapkan. Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, maka TPP tidak diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Kategori :