Komplotan Rampok Asal Seluma Ditangkap, Begini Aksinya

Selasa 23 Jan 2024 - 06:49 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Pelaku juga menyuruh Purwani duduk di sebelah suaminya yang disuruh tengkurap menghadap kelantai. Lalu seorang pelaku mengikat tangan PURWANI.

"Melihat seorang pelaku ingin mengikat istrinya, korban mengenadahkan kepala dan satu orang pelaku langsung menginjak wajah sebelah kanan hingga bagian wajah sebelah kiri korban membentur lantai dan luka," terangnya. 

Setelah korban tidak berdaya para pelaku mulai menggasak  uang yang ada di laci Ram Sawit sebasar  Rp 8 juta dan 3 unit HP dan kotak HP realme C20 serta kotak HP Harmer lipat milik korban. 

"Pelaku juga mengambil dompet milik pelapor dan istri pelapor yang berisi uang Rp 300 ribu beserta kartu kartu penting milik korban dan istrinya," sambungnya. 

Atas dasar kejadian tersebut dan laporan Polisi pada Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 WIB yang diterima Polres BS dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Desa di BU, Usut Korupsi Bundes Ini

Sehingga pada  Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku di Desa Pring Baru, Kecamatan Semindang Alas Maras, Kabupaten Seluma. 

"Kemudian Tim Totaici menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku RS beserta 1 unit HP Oppo yang berasal dari Tempat Kejadian Perkara," ungkapnya. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku RS tersebut yang diperoleh dari pelaku AR yang sedang menjalani penahanan di Polres Seluma dalam perkara penganiayaan. Kemudian tim Totaici menuju ke Polres Seluma. 

"Saat melakukan interogasi terhadap AR dan mendapat keterangan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan di RAM sawit tersebut dilakukan 5 orang, AR dan RS yang tertangkap, F yang masih DPO, A DPO dan M DPO," lanjutnya. 

Tim yang telah melakukan pengembangan dan terus mencari ketiga pelaku lainnya. Namun, belum berhasil mendapatkan keberadaan tersangka lainnya. 

BACA JUGA: PNS dan Pegawai Bank Tak Boleh Terima KUR, Ini Keterangan Saksi Dipersidangan

"Untuk pelaku RS digiring ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Renald)

Kategori :