Dana Hibah Dipangkas, Berkurang Hingga 3 Miliar Disebabkan Momen Besar Ini

Rabu 24 Jan 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

"Sistemnya sudah ada, kita tinggal merealisasikannya tahun ini," ungkap Syarif.

Disisi lain Syarif menjelaskan, tahun ini selain merealisasi dana hibah. Pemprov juga masih menerima pengajuan dana hibah untuk diverifikasi. Hanya saja, pengajuannya tetap harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Lomba Pasar Tertib Ukur Nasional di Mukomuko Dirancang, Ini Tujuannya

Sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah bagi kepada badan/lembaga, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.

"Semua syarat harus dipenuhi. Tentu dalam verifikasi, kita akan cek ke lapangan. Untuk memastikan, kebenaran data dan kebutuhan dana hibah," tandas Syarif. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :