Satlantas Polres BU Bentuk Tim Hunter Knalpot Brong, Ini Tujuannya

Kamis 25 Jan 2024 - 06:45 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara (BU) saat ini membentuk Tim Hunter Knalpot Brong. Hal itu sebagai upaya menekan kendaraaan gunakan knalpot brong.

Dengan adanya tim tersebut, diharapkan kendaraan-kendaraan khususnya roda dua di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sudah menggunakan knalpot standar semua.

Kapolres BU, AKBP Lambe P Birana SIK MH melalui Kasat Lantas Polres BU, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin STrk mengatakan,

Tim Hunter Knalpot Brong Polres BU ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot racing pada kendaraan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Pengguna Knalpot Brong di Rejang Lebong Ditindak, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Nekat Gunakan Knalpot Brong, Ini Sanksinya

"Ya, tim Hunter Knalpot Brong ini, sebagai upaya kita menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot racing atau Brong,"ujarnya.

Tim Hunter Knalpot Brong Polres BU, akan patroli dan merazia motor dengan knalpot bising ke lokasi-lokasi atau  tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya para pengguna knalpot Brong.

Kendaraan yang terjaring razia tim Hunter, akan langsung diamankan di Mapolres BU. Kemudian motor baru bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang orisinil atau standar.

"Tujuannya agar masyarakat dalam hal ini adalah pemilik serta pengendara sepeda motor dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak meresahkan masyarakat karena bunyi bising dari knalpot yang tidak standar,"ungkap Kasat.

Kasat pun menuturkan, dengan adanya kegiatan ini, jumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising sudah semakin berkurang dari hari ke hari.

Maka dari itu,  pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat saling menjaga toleransi sesama pengendara,

BACA JUGA:Larangan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Bengkel

BACA JUGA:Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak, Ini Sanksinya

Dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising terlalu berlebihan atau tidak sesuai standard sehingga mengganggu pengendara lain maupun masyarakat.

Kategori :