Pengguna Knalpot Brong di Rejang Lebong Ditindak, Segini Jumlahnya

Salah satu kendaraan yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong.-IST/BE -

CURUP, BE - Dalam beberapa waktu terakhir, Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

BACA JUGA:Wujudkan Demokrasi Sehat dan Inklusif, Ini yang Dilakukan Anggota DPR RI di Rejang Lebong

BACA JUGA:Optimalkan Penerapan Prinsip E-Government, Ini Pernyataan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menjelaskan, bahwa dalam 2 minggu terakhir setidaknya sudah ada 21 kendaraan roda dua yang ditindak jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong karena menggunakan knalpot brong.

"Hingga saat ini sudah ada setidaknya 21 kendaraan roda dua yang kita tindak karena menggunakan knalpot brong," terang Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Sinar Simanjuntak, razia kendaraan brong terakhir dilaksanakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong, pada Sabtu (20/1) malam di sejumlah titik di dalam Kota Curup. Dari Razia yang mereka lakukan tersebut, ada 5 kendaraan roda dua yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.

"Pada Sabtu malam, ada lima kendaraan yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong," papar Kasi Humas.

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong tersebut, menurut Kasi Humas, selain dilakukan penindakan berupa penilangan. Kendaraannya juga langsung mereka bawa ke Mapolres Rejang Lebong.

Kendaraan tersebut, baru bisa diambil oleh pemiliknya setelah selesai proses sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan-kendaraan yang diamankan tersebut baru boleh diambil oleh pemiliknya bila sudah melengkapi kelengkapan sesuai dengan standar pabrik dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

"Kendaraan yang terjaring kita bawa ke Polres Rejang Lebong, kemudian baru boleh diambil setelah sidang tilang selesai. Saat mengambil juga harus menunjukkan SIM dan surat-surat sah kendaraan serta harus dilengkapi dengan standar pabrik," tegas Kasi Humas.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga menegaskan, bahwa Sat Lantas Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ke bengkel-bengkel kendaraan untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong kepada masyarakat yang datang ke bengkel mereka.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera melepasnya sendiri sebelum ditindak oleh petugas," pesan AKP Sinar Simanjuntak.(251)

 

Tag
Share