harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini tengah menunggu hasil audit dari tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pindana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya yang berada di Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU tahun 2017-2019 yang kasus tersebut telah naik tingkat penyelidikan ke penyidikan pada awal Januari 2024 lalu.
"Ya, untuk dugaan kasus korupsi dana BUMDes Gardu Jaya, saat ini kita masih menunggu hasil audit dari tim auditor Kejati Bengkulu untuk berapa jumlah kerugian negara," ujar Kepala Kejari BU, Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intelijen Ekke Widoto Khahar SH MH, Kamis (25/1).
Ekke menjelaskan, bahwa dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Gardu terhadap dana BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 358 juta yang diperuntukan pengadaan satu unit mesin pengolahan limbah seharusnya bertujuan untuk meningkatan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat. Namun hal tersebut sebaliknya, malahan pengelolaan BUMdes tersebut dijadikan praktik korupsi.
"Dengan adanya hasil audit ini nanti baru kita dapat menjerat pelaku sebagai tersangka," terangnya.
BACA JUGA:Komplotan Begal Ditangkap, Ini Dia Lokasi Tempat Mereka Beraksi
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Bantu Pembangunan Masjid, Segini Jumlah Bantuannya
Ekke juga menyampaikan, bahwa pihaknya dalam hal ini tim penyidik Kejari BU pada beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 22 Januari 2024 lalu telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Gardu. Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mencari alat bukti lainnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Gardu Jaya tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Ekke, pihak tim penyidik Kejari BU menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan yang diketahui oleh perangkat desa Gardu.
"Beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan penggeledahan ke kantor desa dalam rangka membantu alat bukti lainnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Gardu Jaya tersebut," ungkapnya.
Kasi Intel menuturkan, bahwa pihaknya saat ini lebih intensif dalam melakukan upaya preventif dan represif terhadap pengelolaan BUMDes di wilayah Kabupaten BU. Sehingga BUMDes dapat bekerja secara optimal tanpa adanya praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sesuai tujuan pendirian BUMDes tersebut tercapai.
"Dengan kembalinya adanya dugaan tindak pidana korupsi BUMDes di Kabupaten BU ini tentu kami selaku pihak Kejari BU akan lebih intens lagi, agar pengelolaan BUMDes di Kabupaten BU dapat lebih baik lagi, tidak ada lagi adanya praktek korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sehingga tujuan pendirian BUMDes tersebut tercapai," pungkasnya.(127)