Presidium Berpeluang Jabat Pjs

Kamis 25 Jan 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sebanyak sembilan calon Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) persiapan di Kabupaten Kaur berpeluang diisi oleh pihak presidium desa masing-masing. 

Hal ini disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, usai menerima  pertemuan dengan 9 presidium pemekaran 9 desa persiapan di ruang kerja Bupati Kaur, Kamis (25 Januari).

“Nanti lihat aturannya kalau tidak menyalahi, kenapa tidak bapak-bapak juga orang yang paling berjasa dalam pemekaran 9 desa ini," kata bupati.

Dikatakan bupati, pihaknya tidak menjanjikan, karena bagian hukum Setda Kaur kembali akan melakukan pengkajian terkait dengan aturan yang ada. Apakah diperbolehkan menunjuk Pjs dari masyarakat yang bukan ASN.

BACA JUGA:Puluhan Pelanggar Terekam ETLE, Polres Imbau Begini

BACA JUGA:Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah, Dipantau Langsung Pj Wali Kota untuk Memastikan Ini

Namun demikian, minimal nanti akan meminta persetujuan dari presidium untuk penunjukan Pjs. Sementara yang lain tentu tetap akan mengupayakan tim presidium untuk dapat membantu pemerintahan selama tiga tahun sebelum dijadikan desa definitif.

“Di sini kita juga mengucapkan terima kasih kepada tim presidium yang sudah membantu hingga 9 desa dapat disetujui gubernur dan kementerian,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sembilan desa itu yakni di Kecamatan Muara Sahung Desa Persiapan Air Nunung desa Induk Ulak Lebar dan Desa Persiapan Sinar Bandung, desa Induk Ulak Bandung. Selain itu ada lima desa di Kecamatan Nasal terdiri dari Desa Kulit Sialang desa Induk Muara Dua, Desa Datar Selepah desa Induk Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi desa Induk Ulak Pandan. 

Kemudian Desa Makmur Jaya desa Induk Sumber Harapan dan Desa Mekar Jaya desa Induk Suka Jaya. 

Sedangkan di Kecamatan Maje yakni Desa Pematang Danau desa Induk Kedataran dan terakhir di Kecamatan Tetap yakni Desa Sinar Makmur desa induk Tanjung Agung. Tahun ini 9 desa persiapan itu akan menerima kucuran dana dari desa induk sebesar 30 persen dari total Dana Desa (DD).(Irul)

Kategori :