Keluarga Oknum Pejabat Ditugaskan ke Bawaslu, Ini Kata Sekda Mukomuko

Kamis 25 Jan 2024 - 22:01 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.bacakoran.co –  Terkait permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko ke Pemkab Mukomuko, agar menugaskan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diperbantukan di Kantor Sekretariat  Bawaslu tersebut. 

Dari lima orang yang diminta, Pemkab Mukomuko telah mengirim dua  nama  yang diketahui salah satu nama dari ASN itu diduga keluarga dekat oknum pejabat di daerah tersebut. Sedangkan tiga orang lainnya belum ada tindaklanjut. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo  mengaku, dari lima yang diminta, dua ASN yang sudah masuk namanya  ke Bawaslu. Namun pihaknya belum melakukan pleno. 

“Kami masih menunggu tiga orang ASN lagi,” katanya.

BACA JUGA:Presidium Berpeluang Jabat Pjs

BACA JUGA:5 Program Prioritas Gubernur Bengkulu Dikebut 2025, Ini Rinciannya

Ditanya dua nama yang sudah ditugaskan Pemkab ke Bawaslu apakah benar ada keluarga dekat oknum pejabat, Teguh mengaku tidak mengetahui. 

“Yang kami minta lima orang, mengenai siapa orangnya silakan pihak Pemkab Mukomuko yang menentukan,” katanya. 

Teguh juga menyampaikan, masih menunggu tiga ASN lainnya supaya ditugaskan di Bawaslu Mukomuko. Jika dalam waktu dekat tidak juga ada, pihaknya akan meminta bantuan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Sedangkan dua nama yang sudah dikirimkan Pemkab Mukomuko akan dibawa terlebih dahulu dipleno Bawaslu Kabupaten Mukomuko. 

"Kedua ASN tersebut belum tentu disetujui. Yang jelas akan kami proses dan tidak menutup kemungkinan pula pihaknya akan meminta bantuan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” tegasnya. 

Ia menyebutkan, lima ASN itu diperuntukan satu orang sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu, satu bendahara dan perencanaan,

Juga, satu staf  divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, informasi, satu staf divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas.

Kemudian satu ASN lagi sebagai staf divisi penanganan pelanggaran dan  penyelesaian sengketa.

Menurutnya,  jika lima ASN yang dibutuhkan sudah disetujui dan di SK-kan Pemda Mukomuko melalui pejabat yang berwenang. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat pleno. 

Kategori :