BACA JUGA:Beli LPG Subsidi Wajib Daftar di Pangkalan, Ini Syaratnya
"Tim Totaici menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, serta langsung membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Pelaku SS yang saat ini telah membekam di jeruji Polres BS karena telah tega menggarap anak kandungnya sendiri.
Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Yakni setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan dengan denda paling banyak Rp 72 juta.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," terang Sarmadi. (Renald)