Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Diumumkan

RENALD/BE Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, semakin mendekati babak akhir. Polres Bengkulu Selatan (BS) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

Adapun pengumuman resmi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut direncanakan pada pertengahan Desember 2024. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah SM menegaskan bahwa penyidikan telah menunjukkan perkembangan signifikan. 

"Mudah-mudahan sebelum tahun baru ini sudah penetepan tersangka. Saat ini kami masih melengkapi bukti dan dokumen pendukung," ujarnya kepada BE pada Kamis 05 Desember 2024.

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa dalam mengungkapkan kasus tersebut Satreskrim BS Bidang Tipidkor melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Adapun kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2022, dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar. 

BACA JUGA:Tekan Inflasi, DPRD BU Apresiasi Gerakan Pangan Murah

BACA JUGA:Pleno Pilgub, Tunggu Benteng, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

"Berdasarkan audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan kegiatan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih," katanya.

Doni menjelaskan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, pemerintah desa (Pemdes) diberi waktu 60 hari untuk memulihkan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan dan mendorong penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk melengkapi berkas perkara, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor, red) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek pembangunan yang didanai Dana Desa di Desa Jeranglah Tinggi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024," terangnya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait langsung dengan pengelolaan dana tersebut. Doni menyebut bahwa penetapan tersangka merupakan bagian akhir dari proses penyidikan. 

BACA JUGA:KPU BS Rampungkan Pleno, Gusnan - II Sumirat Suara Terbanyak

"Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan semua alat bukti mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

Pada kesempetan itu, Doni kembali menegaskan Polres BS memiliki komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tahap akhir. Identitas tersangka akan diumumkan segera setelah seluruh proses penyidikan selesai. 

"Kami tidak ingin terburu-buru, tetapi kami pastikan kasus ini akan memberikan efek jera kepada siapa pun yang berniat menyalahgunakan uang negara," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan