Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Polres Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan penyidikan kasus ayah cabuli anak kandung.
Selain didapatkan fakta bahwa pelaku SS (39) warga Kecamatan Kota Manna melakukan tindakan bejat kepada anak kandungnya AS (15) sejak 2019 lalu.
SS juga melakukan tindakan amoral kepada darah dagingnya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu pertama saat pelaku SS dilaporkan mencabuli anak kandungnya di Jalan Kolonel Berlian, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna.
Lalu tempat kedua, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Dana Stunting Rp 5,7 Miliar Tumpang Tindih, Begini Pengakuan OPD Penerima
BACA JUGA:Dicabuli Ayah Kandung Sejak SD, Di Waktu Ini Sang Ayah Beraksi
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH kembali mengungkapkan hasil penyidikan terbaru, yaitu motif pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Saat penyidikan, pelaku mengaku khilaf telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Dari hasil perkembangan penyidikan yang kami lakukan pelaku tidak dapat menahan nafsu birahinya setelah menonton film porno yang pelaku akses melalui HP miliknya," ujar Susilo kepada BE, Sabtu, 3 Februari 2024.
Lebih lanjut, Susilo mengatakan atas pengaruh film porno tersebut, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Bahkan, saat melancarkan aksinya pelaku mengancam korban dan juga melakukan tindakan kekerasan.
"Korban diancam akan dibunuh jika berteriak atau bercerita kepada orang lain saat dimintai melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban juga pernah mengalami kekerasan fisik dari pelaku, yaitu ditampar dan cekik," katanya.
Susilo menerangkan, akibat tindakan kekarasan tersebut, korban mengalami luka atau pecah di bagian bibir dan memar di leher. Pelaku melancarkan aksinya ketika ibu dari korban atau istrinya, yaitu IL (39) sedang tidur pada malam hari dan pagi hari ketika pergi ke pasar.