"Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," terangnya.
Pada kesempatan itu, Susilo menjelaskan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan pihak sekolah korban AS, yaitu salah satu SMP favorit di BS juga akan dimintai keterangan. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan informasi lanjutan.
"Sudah ada sebanyak 6 orang saksi yang kita mintai keterangan dan untuk pihak sekolah belum kita lakukan," jelasnya.
Adapun kejadian pencabulan yang dilakukan SS kepada anak kandungnya AS terakhir dilakukan pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 7.00 WIB.
Perbuatan pelaku pun diketahui istrinya, sehingga langsung dilaporkan ke polisi pada Selasa, 30 Januari 2024.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB Tim Totaici Polres BS berhasil membekuk pelaku SS tanpa perlawanan.
"Meskipun pelaku mengaku khilaf dan menyesal. Namun proses hukumnya akan terus berlanjut sesuai dengan prosesdur yang ada," pungkasnya.