Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong membacakan dakwaan terhadap Nurul Azmi Riduan, terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong, Rabu, 7 Februari 2024.
JPU mendakwa Nurul Azmi dengan pasal pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut Rp 1,4 miliar lebih," jelas JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval SH.
Agrin menjelaskan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Nurul Azmi dengan para calo yakni Merlin Karentina, Susilo Harmoko dan Winda Sari, ketiganya masih menjadi DPO Kejari Lebong.
BACA JUGA:Songsong 2024 Lebih Baik, BE Gelar Family Gathering Penuh Semangat dan Meriah
BACA JUGA: 104 CJH Kaur Lunasi BPIH, Segini Besarannya
Tahun 2021 sampai 2022, terdakwa Nurul Azmi selaku Mantri pada Bank BRI Unit Tes Cabang Curup mencari 44 nasabah agar namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR. Mereka menjanjikan setiap nasabah akan menerima fee Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
Selain itu, nasabah tidak perlu membayar angsuran, yang akan bertanggung jawab membayar angusannya adalah para calo. Agar upaya itu tercapai, 4 calo suruhan terdakwa Nurul Azmi meminta fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP dan buku nikah.
Untuk syarat lain, seperti surat keterangan usaha, angunan, serta surat pendukung lain disiapkan oleh para calo.
Bahkan dari 44 nasabah, hanya 11 nasabah yang dilakukan survei oleh terdakwa.
Para nasabah itu kemudian diperintah agar meminjam nominal Rp 30 sampai Rp 50 juta. Tetapi pada bulan September 2023, dari 44 nasabah banyak yang angsurannya macet dan bermasalah.
Sampai akhirnya dari hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kejati Bengkulu, terdapat kerugian negara Rp 1.430.000.000.
Jumlah itu berasal dari 29 nasabah yang angsurannya tidak dibayarkan.
"Dana KUR inikan berasal dari APBN, sudah jelas apa yang dilakukan terdakwa dan 3 orang yang masih DPO merupakan perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi mereka juga menyalahi aturan pelaksanaan KUR, tidak melakukan survei, meminjam nama orang lain (topengan) dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait penyaluran KUR tersebut," imbuh jaksa.
Sidang yang diketuai Fauzi Isra SH MH akan dilanjutkan tanggal 23 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadikan 5 saksi merupakan nasabah yang namanya digunakan untuk peminjaman KUR.