Sebelum memasuki sidang pokok perkara, 25 Januari 2024 lalu, terdakwa Nurul Azmi sempat tersenyum setelah eksepsinya dikabulkan Agus Hamzah SH MH selaku Hakim Ketua saat itu.
Sehingga hakim memutuskan terdakwa bebas dari tahanan sementara. Tetapi JPU Kejari Lebong kemudian bergerak cepat mengajukan lagi surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sampai akhirnya sidang dakwaan berlangsung pada Rabu 7 Februari 2024. Terdakwa Nurul Azmi Riduan belum ditahan, karena statusnya merupakan tahanan pengadilan maka yang berwenang memutus Nurul Azmi Riduan ditahan adalah pengadilan.
Kategori :