KEPAHIANG BE - Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mendapatkan data dari KPU RI terkait pemilih di Kabupaten Kepahiang. Diketahui total sebanyak 56 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan tidak menyalurkan hak suaranya ketika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab 55 diantaranya sudah dinyatakan meninggal dunia dan 1 pemilih lainnya tercatat sebagai anggota TNI/ Polri.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra SE mengatakan, terhadap data pemilih yang diturunkan KPU RI tersebut pihaknya sudah melakukan tindaklanjut dengan cara verifikasi di lapangan. Dari hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya melalui badan afhoc (PPK dan PPS, red) dipastikan 55 pemilih tersebut meninggal dunia dan 1 pemilih lainnya berstatus anggota TNI/Polri.
"Dari hasil verifikasi kita, 56 pemilih tersebut tersebar di 7 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang dan kecuali Kecamatan Muara Kemumu," kata Indra.
Dijelaskan Indra, dengan meninggal dunia dan berstatus anggota TNI/ Polri dipastikan 56 pemilih tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Sejatinya pemilih yang meninggal dunia tersebut tidak bisa lagi dicoret dari DPT, hanya saja ditandai dan dipastikan tidak diberikan undangan untuk pemilih.
"Kalau docoret tidak, karena sudah masuk dalam DPT. Tapi kita tandai sehingga diketahui jelas jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan tidak bisa menyalurkan hak suaranya ketika Pemilu," jelas Indra.
Dirinya juga menghimbau, dalam rangka untuk penyempurnaan pemilih di Kabupaten Kepahiang. Baik masyarakat Kepahiang, Kades, lurah dan sejumlah pihak lainnya bisa melaporkan kondisi masyarakatnya masing - masing. Dalam artian, jika adanya meninggal dunia, supaya diinformasikan kepada Kades, lurah ataupun PPK dan PPS yang bertugas.
"Sehingga adanya pembaharuan data bagi kita, jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia," demikian Indra. (320)