Harianbengkuluekspress.id - Dugaan tindak pidana penganiayaan dialami mahasiswi berinisial Cn (21), warga asal Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban dianiaya oleh mantan pacarnya hingga mengalami lebam dipergelangan tangan dan pipi kiri dan kanan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut dibenarkan Suardi warga yang tinggal tidak jauh dari kontrakan korban.
"Iya benar ada kejadian tersebut, tapi saya tidak tahu apa permasalahannya," jelas Suardi, Minggu 11 Februari 2024.
Penganiayaan yang dialami korban bermula saat korban didalam kamar, kemudian pacarnya datang. Korban diajak keluar, pacarnya ingin mengajak berbicara. Korban tidak menanggapi permintaan pelaku. Tersinggung dengan sikap korban yang tidak peduli dengan ajakannya, pelaku marah-marah.
BACA JUGA:Waspada Demam Berdarah, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:KPU Distribusikan Bea Operasional TPS , Segini Anggaran untuk Masing-masing TPS
Kemarahan itu dilampiaskan pelaku dengan memegang tangan korban dan mendorong korban ke tembok. Mendapat perlakukan kasar, korban berteriak minta tolong. Dua orang rekan korban keluar setelah mendengar teriakan korban. Saat dua orang rekan korban mendekat, pelaku menampar pipi kiri dan kanan korban.
"Dua orang kawan korban yang lihat pelaku tampar pipi korban. Semenjak kejadian, korban sudah pindah dibawa oleh adik bapaknya," tutup Suardi.(Rizki Surya Tama)