Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Semakin Dekat, Begini Tata Caranya

Senin 12 Feb 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Waktu hari H pencoblosan pemilu 2024 semakin dekat bahkan waktunya bisa dihitung dengan jari, karena tinggal menyisahkan 2 hari lagi.

Waktu pencoblosan pemilu serentak Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Waktu Pemilihan dimulai sejak pagi yakni pukul 07:00 WIB hingga pukul 13;00 WIB.

Sehingga, masyarakat dapat ke Tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya atau di mana namanya terdaftar untuk memilih.

BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye, Waspadai Indikasi Pelanggaran Ini

BACA JUGA:Dibacok Tetangga, Begini Kondisi IRT di Kedurang Sekarang

Pada saat pemilih nanti, masyarakat dapat membawa KTP elektronik atau surat keterangan memilih untuk ditunjukan kepada KPPS sebelum memilih.

Saat ke TPS, masyarakat akan diberikan ima surat suara, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Kemudian, masyarakat dapat memilih calon yang akan dipilihnya di bilik suara yang sudah disediakan di TPS tersebut.

Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

1. Pemilihan presiden dan wakil presiden

Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Kategori :