Untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan adanya:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 dan
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah,
Minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Besaran KIP kuliah merdeka diberikan dalam lima klaster dimana perguruan tinggi itu berada, yakni Daerah klaster 1: Rp 800.000.
Daerah klaster 2: Rp 950.000. Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta. Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta dan Daerah Klaster 5,Rp 1.4 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. (**)