Pelaku Penganiayaan IRT di Kedurang Diduga Karena Dendam hingga ODGJ, Benarkah? Begini Penjelasan Polisi

Rabu 14 Feb 2024 - 06:32 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Puluhan Ribu Surat Suara Pemilu 2024 di BS Dibakar, Ini Alasannya

Untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka penganiayaaan terhadap korban dan sudah ditahan. Pasalnya, MK sudah terbukti jelas melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara dibacok.

Akibatnya perut korban terluka dan  harus mendapat perawatan dari pihak rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah (RSUDHD) Manna BS.

"Setelah kita berhasil mengamankan pelaku MK ke Mako Polsek Kedurang. Status MK saat ini sudah ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yaitu kuduk yang panjangnya kurang lebih 30 cm," terangnya. (Renald)

 

Kategori :