Edwar mengatakan, dalam 2 tahun terakhir PPDB selalu bermasalah. Sehingga pihaknya harus melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Seperti mengakomodir siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Untuk mencegah hal tersebut terulang, Dikbud untuk mengawasi proses PPDB dengan ketat. Terutama penerapan aturan sistem zonasi yang menjadi permasalahan tertinggi.
"Zonasi ini kan persentasenya dinaikkan, kalau kemarin kurang lebih sekitar 55 persen dan tahun ini 70 persen. Dengan persentase ini artinya memang untuk peluang yang lebih besar itu adalah zonasi, artinya mereka yang bertempat tinggal di lingkungan sekolah jangan sampai tidak terakomodir seperti tahun kemarin," ujarnya.
Selain itu, Edwar juga menekankan agar tidak ada lagi pungutan dalam PPDB, seperti memperjual-belikan kursi di sekolah tertentu.
"Jangan sampai terjadi, jangan masalah pendidikan dimainkan dengan nilai atau uang. Supaya ini bisa diterima dan tidak timbul permasalahan kita minta PPDB itu dibuat secara transparan dan diumumkan," tutur Edwar.
Edwar menambahkan, persentase penerimaan peserta didik dapat dilihat dengan baik jika adanya transparansi dari pihak sekolah dalam mengikuti kebijakan dalam PPDB.
"Kita bisa menghitung dan kumpulkan yang afirmasi, permintaan orang tua, jalur prestasi atau jalur zonasi untuk dilakukan pemetaan. Nah jika ternyata ada kejanggalan kita minta seluruhnya dibatalkan," pungkasnya. (151/529)