- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
- Asisten anggota Rp 2.250.000
Rincian Gaji dan Tunjangan DPD RI
- Gaji Ketua DPD RI Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI Rp 4.200.000
Tunjangan melekat per bulan
- Tunjangan suami atau istri Rp 420.000
- Tunjangan anak Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Kategori :