Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu memiliki banyak potensi kekayaan produk unggulan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendorong agar produk unggulan tersebut dapat dilindungi dengan terdaftar dalam Indikasi Geografis (IG).
Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, perlindungan terhadap produk unggulan penting dilakukan. Apalagi potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun hasil karya Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki nilai ekonomi yang baik.
"Seperti kopi, jeruk kalamansi, jeruk gerga, pisang Enggano, emping Enggano termasuk tembaga di daerah Bengkulu Tengah dan masih banyak lagi yang ke depan memiliki potensi meningkatkan ekonomi daerah," terang Rohidin dalam sosialisasi promosi dan diseminasi indikasi geografis di Two-Kazana Style Hotel Bengkulu, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Elisa Ermasari Kunci Kemenangan Terbesar di Sumatera, Berikut Perolehan Suaranya
BACA JUGA:DLH Benteng Ancam Laporkan Pemprov Bengkulu ke APH, Ini Penyebabnya
Dijelaskannya, tidak hanya potensi SDA yang didorong untuk dilindungi. Namun potensi hasil karya SDM juga perlu perlu dilindungi. Seperti Kain Besurek dan batik-batik khas daerah di Bengkulu untuk segera disertifikasi.
"Lebih baik dilakukan secara kolektif antar kabupaten sehingga yang didaftarkan lebih banyak," ujarnya.
Lebih lanjut, Rohidin akan segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi vertikal maupun BUMD. Agar dapat mengenakan batik ciri khas daerah masing-masing setiap hari Kamis.
"Ke depan kita ingin seluruh stakeholder di Provinsi Bengkulu dapat memperkenalkan produk lokal kain batik khas daerah masing-masing kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan ketertarikan dan membantu peningkatan ekonomi daerah," terang Rohidin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa mengatakan IG merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis yang memiliki ciri khas.
"Pemerintah daerah terus didorong untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum. Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan," jelas Santosa.
Santosa juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan diseminasi IG yang dilakukan Kemenkumham Bengkulu merupakan langkah awal dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan di daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam.
"Dalam konteks perlindungan indikasi geografis, diperlukan sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah. Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan kualitas produk setelah didaftarkan sebagai indikasi geografis," ungkapnya.
Saat ini, terdapat 3 Indikasi Geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar, yaitu Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Besurek Kota Bengkulu.
Di sisi lain, terdapat 2 Indikasi Geografis sedang dalam proses pendaftaran, yaitu Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenun Bumpak Kabupaten Seluma.