8. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
BACA JUGA:KPPS Dicover BPJS, Ini Kata Ketua KPU Kota Bengkulu
9. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
BACA JUGA:Ungkapan Petugas KPPS Pemilu 2024, Hitung Surat Suara Hingga Pukul 6 Pagi
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Kamis, 16 Desember 2024
Lalu berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024? besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022,
Rinciannya, gaji ketua KPPS Pilkada 2024 Rp 900/orang/bulan, gaji anggota KPPS Pilkada 2024 Rp 850 ribu/orang/bulan dan pengamanan TPS/Satlinmas Rp 650 ribu/orang/bulan.
Itulah besaran gaji KPPS Pilkada 2024, serta jadwal dan persyaratannya yang dapat diketahui masyarakat. Semoga penjelasan ini memberikan wawasan dan semoga bermanfaat. (**)