Harianbengkuluekspress.id- Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden- Wakil Presiden dan Legislatif 2024 usai sudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali akan mempersiapkan proses pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merekrut kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mereka akan bertugas untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) untuk memiliki Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakuil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Penyelenggaraan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Korban Jiwa KPPS Terus Bertambah, Segini Jumlahnya
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 27 November - 16 Desember 2024.
Berikut Persiapan Pilkada
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 4. 18 November 2024
5. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
6. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia
Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
7. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024