KASN Soroti Netralitas ASN, Ini Laporan yang Masuk dari Bengkulu

Kamis 22 Feb 2024 - 21:40 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

BACA JUGA:Pleno Kabupaten BU Direncanakan Tanggal Segini

Minimnya laporan dugaan netralitas ASN ke KASN itu, menurut Sri ada dua faktor. Seperti netralitas memang minim, karena pada tahun 2020 banyak yang ditegur dan diberikan sanksi tegas, bahkan diberikan sanksi PTDH. Termasuk gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak.

"Namun jangan-jangan laporan minim itu, ada yang tidak dilaporkan. Karena orang melihatnya, tapi berfikir sudahlah. Sehingga tidak ada laporan masuk," ungkapnya.

Disisi lain, menurut Sri ASN itu wajib netral dalam pemilu. Netralitas ASN itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu, dalam membuat regulasi surat keputusan bersama (SKB).

"Mudah-mudahan ASN kita semakin sadar," tandas Sri. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :