Harianbengkuluekspress.id - Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih menyoroti soal netralitas ASN. Sejauh ini, KASN masih menerima laporan atas dugaan ASN tidak netral dalam Pemilu. Pada pemilihan calon presiden/wakil presiden, maupun pemilihan calon legislatif (caleg).
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan, semua laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi. Baik dengan upaya klarifikasi hingga investigasi di lapangan.
"Laporan yang masuk tidak semata-mata langsung dihukum, tetapi ada proses klarifikasi dan investigasi," terang Sri kepada BE, saat berada Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024.
Dijelaskannya, proses klarifikasi menjadi penting dalam upaya tindak lanjut laporan ke KASN. Semua yang dilaporkan, akan dimintai keterangan oleh Tim KASN. Termasuk mempaparkan bukti-bukti, dugaan pelanggaran netralitas KASN.
BACA JUGA:PSU, Paslon 02 Kembali Menang
BACA JUGA:Pleno Kabupaten BU Direncanakan Tanggal Segini
"Nanti akan dibuktikan, apakah betul ASN melanggar atau tidak. Kalau sudah masuk, jelas kita proses," tuturnya.
Sejauh ini, menurut Sri, ASN dari Bengkulu yang dilaporkan ke KASN juga masih sedikit. Hanya ada beberapa ASN yang dilaporkan. Termasuk salah satu pejabat kepala daerah di Provinsi Bengkulu yang dilaporkan ke KASN. Menurutnya, pejabat tersebut telah diberikan rekomendasi dari Bawaslu untuk diteruskan ke KASN. Sementara KASN saat ini sudah memanggil pejabat yang bersangkutan.
"Kalau itu sudah kita panggil, sudah ada klarifikasi. Sekarang masih dalam proses pendalaman. Kalau hukuman itu paling tinggi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," ungkap Sri.
Sejauh nasional, menurut Sri, laporan netralitas ASN itu jauh menurun. Hal itu jika dibanding pada Pemilu tahun 2020 lalu. Berdasarkan laporan yang diterima KASN itu, ada sebanyak 403 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 183 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas.
BACA JUGA:Ortu Korban Minta Rp 750 Juta Dikembalikan, Ini Dia Alasannya
Kemudian dari 183 ASN itu, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Netralitas ASN yang dilakukan itu, ada beberapa kasus. Seperti menggunakan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga menggunakan fasilitas sarana/prasarana untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon.
Jumlah ASN yang terbukti melanggar itu lebih sedikit dibandingkan dengan saat Pilkada serentak 2020 lalu. Pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 Daerah, tercatat 2.034 ASN yang dilaporkan dan 1.597 ASN 78,5 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas.
"Memang laporan netralitas itu jauh turun, dibanding tahun 2020 lalu. Kalau tahun 2020 itu, ada ribuan, tapi tahun ini hanya ratusan laporan," beber Sri.