harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Salah satu produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa sambal lokan sudah memiliki lisensi atau sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.
“Sertifikatnya telah diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Suriyanti kepada Bupati Mukomuko H Sapuan. Usai upacara HUT Kabupaten Mukomuko ke-21 kemarin,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi BE, Senin 26 Februari 2024.
BACA JUGA:PKL Kutau Diterbitkan Satpol PP
BACA JUGA:Ajak Investor Berinvestasi di Mukomuko, Begini Caranya
Nurdiana menyampaikan, sambal lokan merupakan makanan khas Kabupaten Mukomuko. Makanan ini terbuat dari kerang yang berasal dari sungai. Sambal lokan merupakan makanan yang dibuat dari kerang, santan kelapa, dan racikan bumbu-bumbu. Adapun cara membuatnya yakni, kerang direndam selama satu hari agar menghilangkan aroma tanah di dalamnya. Daging kerang dilepaskan dari cangkangnya selanjutnya dicuci dan direbus selama kurang lebih 4 jam. Setelah itu, semuanya dimasak dan tunggu hingga kering. Sehingga jadilah sambal lokan khas Kabupaten Mukomuko.
“Ini diantaranya cara pembuatan sambal lokan. Mudahnya membuat sambal lokan, UMKM yang memiliki produk ini cepat mendaftarkan ke Kemenkumham,” katanya. Ia berharap, agar sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu tetap terjaga dengan baik di masa yang akan datang. Sebab masih ada sejumlah produk yang dihasilkan UMKM lainnya yang akan didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat KIK. Sehingga produk pelaku usaha itu nantinya tidak diklaim oleh pihak lainnya.(budi)