Dalam melakukan penilaian, ucap Jaka, ada beberapa indikator yang dilihat dan dinilai yaitu melihat penehunan standar pelayanan, komoptensi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pengolaan penagaduan.
“Termasuk persepsi masyarakat atau pengguna layanan terhadap pengelola pelayanan,” ucapnya.
Masih kata Jaka, untuk Kabupaten Lebong sendiri terkait pelayanan secara keseluruhan semuanya telah baik, bahkan dilihat ketersediaan pemenuhan standar pelayanan sudah dipenuhi. Tinggal lagi terkait dengan pengeloaan pengaduan, sapras serta persepsi maladministrasi dari pengguna pelayanan.
“Juga perlu ditingkatkan standar pelayanan yang bukan hanya terkait di intansi,” pintanya.
Namun lanjut Jaka, standar layanan bisa disampaikan atau disosialisasikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat baik secara elektronik maupun non elektronik. Karena saat ini masyarakat bisa mengakses suatu informasi khususnya terkait standar layanan bukan hanya dengan mendatangi kantor atau instansi.
“Bisa melalui media baik cetak, elektronik, sosial dan yang lainnya,” tutupnya.(erik)