BA Rekon Penyetoran Pajak Pusat di Rejang Lebong Diteken 2 Instansi Ini

Senin 04 Mar 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup menandatangani berita acara rekonsiliasi (BA Rekon) atas penyetoran pajak pusat semester II Tahun Anggaran 2023. Kegiatan penandatanganan BA Rekon tersebut dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang yang diwakili oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) masing-masing kabupaten, pada Jumat 1 Maret 2023.

Penandatanganan BA Rekon ini merupakan dokumen syarat penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak pusat, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ke pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-211/PMK.07/2022 tentang  perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

BA Rekon ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Curup Imam Kasro’i, Kepala KPPN Curup Ma’ruf, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi, dan Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni.

"Penandatanganan BA Rekon merupakan yang pertama kali dilaksanakan bersama dengan tiga (3) kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang sekaligus ke depannya akan dilaksanakan secara berkelanjutan," ungkap Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i dalam sambutannya.

Di samping itu, Kepala KPP Pratama Curup mengharapkan, bahwa dengan adanya penandatanganan BA ini daerah dapat segera memperoleh pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sehingga dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian dan pembangunan daerah.

Sementera itu Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong Andy Ferdian menyampaikan, apresiasi adanya pelaksanaan kegiatan penandatanganan BA Rekon bersama tiga kabupaten sekaligus. Sehingga dapat bersilaturahmi dan berdiskusi terkait pengelolaan keuangan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten.

BACA JUGA:Eliza Resmikan Gantikan Hatta, Jabat Ini di Rejang Lebong

Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi Update Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Curup Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan, bahwa PP Nomor 58 Tahun 2023 memuat perubahan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas pemotongan gaji sehubungan dengan pekerjaan sehingga mempermudah penghitungan dan dapat langsung divalidasi oleh penerima penghasilan. PP Nomor 58 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan Tarif Efektif Rata (TER) Bulanan dan Harian sehingga pembagian PPh Pasal 21 terutang berbeda dari sebelumnya.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini lebih meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar Pajak Kuat, APBN Sehat, dan Indonesia Sejahtera," terang Irwansyah(ari/rls)

Kategori :