Plt Inspektur Ifsyanusi juga menyambahkan beberapa hal salah satunya akan mendalami legalitas guru bersangkutan. Sebab berdasarkan aturan berlaku penugasan PNS dari luar instansi pemerintah maksimal 5 tahun. Sehingga, jika dilakukan perpanjang harus ada persetujuan.
BACA JUGA:Destita: Terima Kasih Masyarakat Seluma
"Kami menelusuri dokumen terkait penugasan beliau, disini hanya tertera dokumen tertanggal 3 Juni 2005, kurang lebih 19 tahun yang lalu. Nah ini masih kita dalami apakah ada dokumen lain yang mendasari penugasan guru tersebut," sambung Ifsyanusi. (Medi)
Kategori :