Harianbengkuluekspress.id - Polemik perpindahan guru mata pelajaran agama Islam SDN 01 atasnama Herzon mendapat sorotan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Melalui konferensi pers yang digelar Dinas Kominfo kota Bengkulu pada Selasa 5 Maret 2024, dinyatakan bahwa tuntutan wali murid terhadap kinerja Kepala SDN 01 akan ditindaklanjuti serta dilakukan evaluasi.
"Terkait masalah ini kita bentuk tim terdiri dari Inspektorat, Dikbud, BKPSDM. Nantinya berdasarkan rekomendasi dari tim inilah yang akan menjadi dasar pengambilan langkah selanjutnya," ujar Kepala Diskominfo, Gita Gama didampingi Kepala Dinas Pendidikan kota, A Gunawan, Plh Inspektur Inspektorat, Ifsyanusi dan Kabid GTK Dikbud Zaenal Azmi.
Dalam konferensi pers itu, juga membahas kebijakan Dinas Pendidikan kota yang mengembalikan guru itu ke instansi asalnya yakni Kemenag Bengkulu, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
BACA JUGA:Gedung Sat Reskrim Benteng Dibangun, Segini Anggarannya
BACA JUGA:5 Jurusan Ini Berpeluang Diterima PPPK Seluma
Hal ini mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Perpindahan ini satu hal yang lumrah dilakukan, dengan mempertimbangkan masa tugas yang sudah cukup lama. Prosesnya mengedepankan proses pemindahan sesuai aturan berlaku, sehingga diharapkan guru agama itu bisa diterima dan di tampung oleh Kemenag," tandas Gita.
Sementara itu, Kadis Dikbud Kota, A Gunawan proses pemindahan guru itu sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Hal mendasar juga mempertimbangkan attitude guru bersangkutan yang terus menimbulkan persoalan internal di dalam sekolah. Dibuktikan dengan sudah 3 kali pergantian Kepsek SDN 01, guru bersangkutan selalu mendapatkan laporan yang tidak baik.
"Kita sayangkan sebagai guru agama sifat arogannya dan menentang kebijakan Kepsek itu tak dibenarkan, karena sudah 3 kali ganti Kepsek selalu berpolemik. Pembinaan sudah kita lakukan harapan kita dapat memperbaiki diri," jelas Gunawan.
BACA JUGA:Tabat Desa di Mukomuko Diambil Alih Instansi Ini
Menyoal hal ini, poin yang tercatat di Binap menjelaskan, jika polemik serupa terulang lagi dan dilakukan oleh guru bersangkutan, maka ada tindakan tegas yang diambil Dikbud sesuai kesepakatan yang ada.
"Jika terulang lagi, yang bersangkutan bersedia dipulangkan ke Kemenag," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya sudah melakukan pendekatan serta memberi pengertian kepada wali murid yang melakukan aksi demo beberapa waktu lalu. Sehingga, diimbau agar tidak melakukan hal yang bisa menganggu kegiatan belajar mengajak siswa di SDN 01.
"Kita mengimbau para wali murid untuk tetap tenang dan menghargai keputusan yang diambil pihak Dikbud," sebutnya.