Harianbengkuluekspress.id- Menjelang bulan suci ramadan, Satpol PP Kabupaten Mukomuko gencar menggelar razia. Salah satunya menggelar razia di panti pijat.
Razia tersebut digelar di di Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, Rabu pagi 6 Maret 2024.
Ada 30 wanita pekerja panti pijat dibawa ke Kantor Dinas Satpol-PP untuk diberikan pembinaan.
"Dari data kami sebelumnya, trapis atau wanita pekerja panti pijat yang beroperasi di Kelurahan Koto Jaya ini berkisaran 40 orang. Tapi tadi saat kami datangi cuma ada 30 orang," kata Kadis Satpol-PP Mukomuko, Jodi SPd.
BACA JUGA:Hj Elva Hartati Gelar Sosialisasi 4 Konsensus dan Nilai-Nilai Kebangsaan
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2024, Honda Arista Berikan Promo Menarik Ini
Selain diberikan pembinaan, para pengelola panti pijat serta pekerja diingatkan agar tidak membuka aktivitas usaha pijat selama Bulan Suci Ramadhan.
Sebab, dikhawatirkan ada protes dari masyarakat jika panti pijat ini terus beroperasi pada saat Bulan Ramadhan, karena panti pijat sudah terlanjur dianggap negatif oleh masyarakat umum.
"Kita tidak ingin ada gangguan ketertiban umum pada saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan ibadah lain di bulan Ramadhan, sehingga panti pijat kami larang beroperasi," ujarnya.
Stelah dilakukan pembinaan, Para wanita pekerja panti pijat, ketika ditanya komitmen oleh Kadis Satpol-PP, menyetujui untuk stop membuka pelayanan pijat selama Bulan Suci Ramadhan.
Untuk memastikan tidak ada aktivitas pelayanan pijat di tempat-tempat usaha panti pijat di Mukomuko, Satpol PP akan turun ke lapangan melakukan razia dan pengawasan.
"Kami harap para pekerja panti pijat untuk mencari pekerjaan lain selama Ramadhan. dan bagi yang berasal dari luar daerah, sebaiknya untuk pulang ke daerah masing-masing," imbaunya.
Meskipun, pihaknya memahami,jka ibu-ibu pekerja panti pijat juga dituntut ada penghasilan. Tapi untuk kepentingan kita bersama. pihaknya tetap meminta agar panti pijat stop dulu.
"Cari pekerjaan lain, kami doakan rezeki bisa dapat lebih banyak," sambungnya.
Untuk diketahui, dari hasil razia yang digelar jajaran Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, hampir seluruh terapis di Panti pijat yang ada di daerah ini statusnya janda dan usianya masih sangat muda.