Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) mereka pada tahun 2024 ini akan cair sebesar 100 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia memastikan THR para ASN termasuk PNS dan PPK juga TNI dan POLRI akan cair penuh pada tahun ini.
Pembayaran THR akan dilakukan mulai H-10 lebaran idul fitri.
BACA JUGA:Laki-laki yang Bertanggung Jawab, Kenali Tanda-tandanya
BACA JUGA:Istri yang Benar-benar Sayang pada Suaminya, Ini Tanda-tandanya
"THR-nya bapak Presiden menetapkan 100%," katanya.
Sebelumnya sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak penuh 100%. Pasalnya, mempertimbangkan keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis.
Untuk saat ini, pemerintah tengah merampungkan aturan sebagai landasan hukum pencairan THR. Sehingga, diharapkan THR bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja.
THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
THR 2022 dan 2023 THR diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
BACA JUGA:Puasa Ramadan, Ini Niat dan Tata Cara Serta Doa Buka Puasa
THR PNS yang diterima full pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat, tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan. (*)