Harianbengkuluekspress.id -Wakil Kepala Polri (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jika produk jurnalistik yang sah tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana.
Adapun produk jurnalistik yang sah tersebut yakni yang dikeluarkan oleh perusahaan pres legal atau diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui oleh dewan pers.
"Wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” katanya.
Untuk itu, dirinya mengingatkn seluruh pihak agar produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
BACA JUGA:Puasa Ramadan, Ini Tips Agar Aman Bagi Penderita Gula Darah
Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Agus mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers.
Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian dan juga untuk melindungi pemberitaan hasil karya jurnalistik yang sah dan legal.
Untuk itu, sambung Agus, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” sambungnya.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.
Dikatakannya, jika media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa siber sebaliknya.
Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.
Sehingga, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang.