Terdakwa BOK Kaur Saling Tuduh, Berbelit-belit dan Tak Jujur di Persidangan

Rabu 13 Mar 2024 - 18:19 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, meski ada perbedaan keterangan dari empat terdakwa terkait siapa yang memerintahkan pemotongan, tetapi fakta persidangan dan keterangan saksi sudah jelas yang memerintahkan adalah Kadis Dinkes. 

"Berdasarkan fakta persidangan keterangan para kapus, saksi lain menyebut jika yang memerintahkan pemotongan adalah Kepala Dinas. Menjurusnya ke kadis melalui sekretaris dinas," ujar jaksa.

Seperti diketahui, empat orang terdakwa yakni mantan Kadis Dinkes, Darmawansyah. Mantan Sekretaris Dinas Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji. 

Mereka didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. 

Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih.(167)

 

Kategori :