4 Mafia Bola Ditangkap, Begini Peran Mereka Masing-masing

Rabu 13 Mar 2024 - 18:22 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id- Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu mengungkap kasus pengaturan skor Liga 3 Bengkulu. 

Dari kasus tersebut ditetapkan 4 orang tersangka. Tersangka Ajat Sudrajat (34) selaku pemberi suap warga Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kemudian tiga orang penerima suap, MP (30) warga Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. AZ (33) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar dan TA (33) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK.

"Selaku pemberi suap adalah tersangka Ajat Sudrajat warga Banten. Kemudian penerima suap ada tiga orang warga Bengkulu. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penerima suap tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Terdakwa BOK Kaur Saling Tuduh, Berbelit-belit dan Tak Jujur di Persidangan

BACA JUGA:Kapolda Berikan Bansos ke-100 Masyarakat Lebong, Dalam Rangka Ini

Kasus tersebut bermula saat tersangka Ajat menghubungi salah satu tim peserta Liga 3 Bengkulu bulan Februrai 2024 lalu. Hingga akhirnya Ajat mendapatkan nomor MP yang merupakan salah satu pelatih klub Liga 3 Bengkulu. 

Ajat mengimingi MP uang Rp 15 juta jika klub yang dia latih mampu imbang pada babak pertama. Tetapi kesepakatan tersebut batal, karena club yang dilatih MP kebobolan 2 gol. 

Pada babak kedua, Ajat kembali memerintahkan MP agar kebobolan 3 gol agar mendapatkan upah Rp 5 juta. Keinginan Ajat dipenuhi, klub yang dilatih MP kebobolan 5 gol oleh tim lawan. 

Akhirnya MP mendapatkan uang suap Rp 5 juta dari Ajat. Pada pertandingan ke-2, Ajat dan MP kembali menjalin komunikasi. Permintaan Ajat sama, yakni menahan imbang pada babak pertama. Lagi-lagi klub yang dilatih MP kebobolan satu gol pada babak pertama. 

Hal tersebut tidak sesuai kesepakatan, sehingga uang Rp 15 juta batal. Tetapi MP mendapatkan Rp 11 juta setelah pada babak kedua kebobolan 3 gol. 

Aksi tersebut dilanjutkan pada klub lain. Ajat menghubungi kapten dan pelatih klub lain, perjanjian sama dengan yang dilakukan dengan tersangka MP. Jika menahan gol babak pertama mendapat Rp 15 juta, jika pada babak kedua kebobolan 3 gol mendapat tambahan Rp 3 juta.

"Awalnya tersangka Ajat menghubungi MP salah satu pelatih klub. Dari sinilah Ajat meminta MP sepakat melakukan pengaturan skor," imbuh Kapolresta.

Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain di luar Provinsi Bengkulu terhadap kasus pengaturan skor Liga 3 Bengkulu tersebut. 

Pendalaman juga masih dilakukan apakah kegiatan tersebut ada kaitannya dengan judi bola atau taruhan lain secara online. 

Kategori :