Diduga Ajat bukan orang baru dalam kasus pengaturan skor. Alasan memilih Liga 3 Bengkulu karena kebutuhan uang dan punya akses yang cukup luas.
"Kami akan dalami siapa saja yang terlibat, penting kami lakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang terlibat diluar sana," pungkas Kapolresta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ajat dijerat pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1980 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 15 juta.
Beberapa barang bukti yang disita polisi diantarannya, 4 unit handphone, rekening koran, dokumentasi regulasi Liga 3 Bengkuu 2023/2024, surat edaran kompetisi Liga 3 dan dokumen lain seperti pengesahan pemain liga 3, pengetahan official liga 3, jadwal liga 3 dan peserta liga 3 Asprov PSSI Bengkulu.(167)