harianbengkuluekspress.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong. DPD PAN Rejang Lebong langsung mengambil langkah dengan membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada).
Dalam penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tersebut, DPD PAN Rejang Lebong telah membentuk Tim 5 PAN atau Tim Penjaringan Seleksi Balon Bupati dan Wabup Rejang Lebong. Lima orang yang masuk dalam tim penjaringan tersebut adalah Juliansyah Yayan sebagai Ketua, B Daditama, STP sebagai sekertaris, lalu Irwanto SE dan JE Ahmad Rafif Ghali, SH serta Ari Kusumah, SH MH sebagai anggota.
"Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan PKPU dan berminat untuk maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati, PAN secara resmi telah membuka seleksi Balon Kada," terang Juliansyah Yayan saat konfrensi pers di Balai PAN Rejang Lebong, Kamis (14/3).
Dijelaskan Yayan, penjaringan Balon Kada tersebut akan dimulai dengan jadwal pendataran dan pengembalian formulir yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret hingga 15 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan-tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim 5 PAN, Daditama menjelaskan, DPD PAN Rejang Lebong langsung melakukan proses penjaringan Balon Kada, karena menurutnya tahapan Pilkada serentak 2024 telah dikeluarkan oleh KPU.
"Karena jadwal Pilkada sudah keluar, sehingga kita dari partai politik segera meresponnya dengan membuka penjaringan," terang Daditama.
BACA JUGA:SK PPPK Guru dan Nakes di Kepahiang Segera Dibagikan, Ini Waktunya
Dalam proses penjaringan Balon Kada tersebut, menurut Dadit pendaftar bisa mendaftar sebagai Balon Bupati, Balon Wakil Bupati bahkan bisa juga langsung membawa pasangan masing-masing.
Setelah tahapan seleksi dilakukan, Tim 5 PAN akan merekomendasikan nama-nama yang akan diusung ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Karena menurutnya yang akan memutuskan siapa yang akan dibawa PAN pada Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong adalah DPP.
Lebih lanjut Dadit menjelaskan, dalam tahapan seleksi Balon Kada pihaknya akan melaksanakan seleksi fit dan proper tets yang akan melibatkan beberapa elemen masyarakat mulai dari akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa pihak lainya.
"Beberapa elemen masyarakat kita libatkan, karena kita ingin agar calon terpilih yang diusung PAN ini nantinya benar-benar calon yang tepat untuk memimpin Kabupaten Rejang Lebong kedepannya.
Dalam kesempatan tersebut, Dadit juga menegaskan bahwa bila nanti calon yang diberi mandat oleh DPP PAN untuk maju dalam Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong, kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri maka akan didenda sebesar Rp 5 miliar.(ari)